The Life of a Freelancer

Menghitung Pajak Untuk Freelancer

Mumpung sedang (dan masih) hangat dan saya masih ingat!

Kemarin saya habis minta bantuan teman yang kerja di kantor pajak buat bantu menghitung pajak untuk freelancer, terutama untuk saya, jadi sekarang saya mau share inti percakapan kami.

Disclaimer: saya bukan ahli pajak, ya. Ini saya cuma share spesifik kasus saya dan yang saya tau aja. Jadi saya mohon dengan sangat, jangan ada konsultasi perpajakan di antara kita nantinya. Jika Anda bingung, silakan hubungi Kring Pajak (1 500 200) atau mention Taxmin tersayang.

Pertama-tama, yang ditanyakan oleh teman saya adalah jenis pekerjaan yang saya lakukan. Nah, pada intinya, kerjaan saya saat ini terbagi dalam 2 sub besar, yaitu menulis dan menerjemahkan. Dari kategori itu akan ketahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang berlaku. Norma ini apa sih? Intinya ini adalah patokan nilai penghasilan bersih yang nantinya akan dipakai buat dasar penghitungan pajak. *betul begitu bukan, Taxmin?*

Berdasarkan “Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menghitung Penghasilan Netonya Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto” (YAALLAH PANJANG BENER) dan dari kata teman saya, sebagai penulis (yang NPWP-nya terdaftar di kabupaten kecil) norma pajak saya 50%, sedangkan penerjemah sebesar 25%. Daftar itu tadi detail banget, jadi silakan baca sendiri buat tau jenis pekerjaanmu di tempat tinggalmu kena norma berapa besar. Jangan tanya saya, plis!

Selanjutnya yang saya lakukan adalah melakukan rekapitulasi pendapatan. Di titik ini saya pusing! Kasus saya begini:
– Pemberi kerja saya di luar negeri (dan mereka tidak memotong pajak)
– Gaji saya dalam USD (jadi saya harus mengonversi nilainya satu persatu ke IDR berdasarkan tanggal invoice, sesuai kurs pajak yang berlaku. Kurs pajak yang berlaku bisa dicek di sini.)

Di bagian konversi pendapatan inilah saya ngelu sekali, karena musti nyocokin tanggal satu persatu dengan kurs pajak yang berubah seminggu sekali :))) *jambak Taxmin*

Anyhow, saya berhasil mengumpulkan semua datanya. Saya buatkan file excel (mungkin bisa kamu contoh) supaya gampang, yang isinya:
– Nama Client
– Nomor Invoice
– Tanggal Invoice
– Penghasilan (dalam USD)
– Kurs pajak
– Penghasilan (dalam IDR)

Kemudian jumlah penghasilan (dalam IDR) ditotal dan dikalikan dengan norma pajak yang berlaku. Nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini adalah IDR54 juta. Jadi kalau total pendapatan neto di bawah 54 juta, aman-aman aja tidak perlu bayar pajak, tetapi kalau di atasnya, akan dikenakan pajak progresif seperti ini:
– 5% untuk penerima penghasilan sampai dengan IDR50 juta per tahun
– 15% untuk penerima penghasilan IDR50 juta – IDR250 juta per tahun
– 25% untuk penerima penghasilan IDR250 juta – IDR500 juta per tahun
– 30% untuk penerima penghasilan lebih dari IDR500 juta per tahun

Simulasinya (penghasilan USD x kurs pajak berlaku x norma pajak):
Honor Nulis 1 = 1000USD x 13.000 x 50% = IDR6.500.000
Honor Nulis 2 = 3500USD x 13.500 x 50% = IDR23.625.000
Honor Nerjemahin 1 = 2500USD x 13.000 x 25% = IDR8.125.000
Honor Nulis 3 = 3000USD x 13.750 x 50% = IDR20.625.000
Honor Nerjemahin 2 = 2500USD x 13.000 x 25% = IDR8.125.000

Penghasilan neto = IDR67.000.000
Penghasilan kena pajak (penghasilan neto – PTKP) = IDR67.000.000 – IDR54.000.000 = IDR13.000.000
Pajak = 5% x IDR13.000.000 = IDR 650.000

Itu kasus saya, ya. Kamu bingung? Iya, saya tadinya juga :/

Nah, kata temen saya, kalo pemberi kerjanya (client) ada di Indonesia, biasanya mereka sudah melakukan pemotongan PPh21. Jadi tinggal menghitung lagi aja, bisa jadi karena sudah dipotong sama client, malah sudah kelebihan bayar pajak. Kemarin saya dikasih contoh ilustrasi gini.

Seorang penulis freelance, jika penghasilannya misal total setahun 108 juta maka:
Penghasilan neto = 50% x IDR108.000.000 = IDR54.000.000
Penghasilan kena pajak: IDR54.000.000 – IDR54.000.000 = IDR0

Padahal bisa saja dia sudah dipotong pajak selama ini dari client (misal senilai 2 juta), maka ada kelebihan pembayaran pajak 2 juta yang bisa minta dikembalikan buat si penulis, jadi ga perlu bayar lagi.

Kira-kira gitu, ya. Pokoknya kalo bingung silakan hubungi Kring Pajak (1 500 200) atau mention Taxmin tersayang.

~

Btw, Taxmin, apakah uraian kasus saya sudah benar? Tinggal lapor dan bayar kurang pajaknya aja, nih!

#Akidcahbayarpajak
#nilaiprojectdiatashanyalahkhayalanbabu
#tapiamininaja
#siapataunanti

Share this:
Facebook Twitter Email Pinterest Tumblr

3 Comments to “Menghitung Pajak Untuk Freelancer”

  1. Anonymous

    Hi Mbak naishakid,
    Perkenalkan Mbak, saya ***. Saya sedang browsing2 tentang pajak dan menemukan blog ini.
    Jadi gini Mbak, saya adalah pekerja lepas atau bisa disebut sebagai freelancer atau programmer lepas.
    Pekerjaan saya adalah membuat aplikasi Android dan mempublishnya di Google Play Store, model bisnisnya adalah saya menaruh iklan di aplikasi-aplikasi saya yang ada di Google Play Store. Biasanya saya mendapatkan 200-300juta/bulan dari hasil iklan Google yang ada di aplikasi-aplikasi saya, Google mentransfer ke Bank saya setiap bulannya, jadi setahun kira-kira 2,4M s/d 3M penghasilan saya dari bisnis tersebut.
    Saya ingin bayar pajak, tapi bingung cara menghitungnya, kira-kira kalau penghasilan segitu berapa yaa?
    Saat ini uangnya saya pecahkan ke beberapa bank, jadi di salah satu bank uang saya tidak ada yang melebihi 1M (ini cara saya agar menghindari pajak, karena yang saya dengar rekening diatas 1M akan dikejar pajak), yaaa saya sadar cara saya salah dan tidak dibenarkan dalam UU negara dan agama saya.
    Saya terpaksa, karena tidak tahu cara menghitungnya, saya ingin ke KKP terdekat nanya-nanya masalah ini, takutnya malah kena besar sekali, makanya sekarang mau cari tau dulu perkiraannya berapa pajak yang mesti saya bayar.
    Terima kasih.

    Reply
    1. akid Author

      Hi mas, waduh perkaranya rumit ya. Jujur saya sama sekali ga punya kapasitas untuk menjawab ini. Mungkin bisa langsung konsultasi ke KKP saja :)

      Reply

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.