Mumble

Mudahnya Klaim Asuransi Cigna

Pasca rawat inap di rumah sakit selama dua bulan kemarin, salah satu hal yang pertama-tama saya lakukan adalah ngurusin klaim asuransi.

Sebelum keluar rumah sakit, saya udah DM-an sama admin akun Twitter Cigna buat nanya-nanya syarat dan proses klaim. Surprisingly, adminnya sangat kooperatif dan responsif! *Makasih banyak, Mbak Naila*

Di Cigna, sejak tahun 2010 saya punya tiga polis asuransi. Satu asuransi untuk melindungi risiko kecelakaan dan dua asuransi kesehatan (mencakup rawat inap aja, bukan rawat jalan). Premi per bulannya masing-masing cuma seratus ribuan. Nggak terlalu membebani buat saya yang penghasilan bulanannya nggak jelas.

Untuk pengurusan klaim, pertama-tama saya tanya dulu, polis saya bisa nggak diklaim kalo rawat inapnya di luar negeri. Jawabannya: bisa! Kecuali kalo rawat inapnya di Cina.

Kedua, karena saya punya dua polis, saya tanya lagi, bisa nggak diklaim dua-duanya bersamaan. Jawabannya: bisa! *Ih asik!*

Ketiga, syaratnya apa aja dan prosedurnya seperti apa? Ini dia jawabannya:

  • Mengisi dengan seksama dan menandatangani formulir klaim bagian I
  • Bagian II berisi Formulir Keterangan Dokter harus diisi, dan ditandatangani dan distempel oleh Dokter/Rumah Sakit
  • Formulir klaim dapat diunduh di website Cigna
  • Dokumen pendukung:
    a. Kuitansi pembayaran perawatan dari rumah sakit (asli atau fotokopi legalisir rumah sakit)
    b. Rincian transaksi pembayaran rumah sakit (asli atau fotokopi legalisir rumah sakit)
  • Kalo ada, sertakan:
    a. Fotokopi hasil laboratorium USG, EKG, Radiologi dan lain-lain (kalo ada)
    b. Resume perawatan dari rumah sakit (asli atau fotokopi/legalisir rumah sakit) kalo nggak ada, lampirkan Formulir Keterangan Dokter
  • Untuk klaim karena kecelakaan, sertakan surat keterangan dari kepolisian. Kalo nggak ada surat dari pihak kepolisian bisa digantikan dengan surat kronologis terjadinya kecelakaan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi halaman depan buku tabungan pemegang polis
  • Kalo dicover BPJS, kuitansi dan rinciannya bisa diganti dengan surat keterangan rawat inap rumah sakit yang menyatakan bahwa pernah dirawat inap di rumah sakit tersebut, berapa lama, masuk dan keluar tanggal berapa, diagnosa apa.

Penerimaan dokumen klaim maksimal 30 hari setelah peristiwa terjadi. Kalo lewat dari batas waktu itu, klaim nggak bisa diproses. 

Dokumen yang udah lengkap bisa dikirim lewat jasa pos atau kurir lainnya ke alamat:
PT. Asuransi Cigna
Gedung Tempo Pavilion 2 Lantai Dasar Up Bagian Klaim
Jl. HR. Rasuna Said Kav 10 Jakarta Selatan 12950

Asyiknya Cigna nih, karena posisi saya masih di UEA dan bakal repot kalo musti kirim-kirim dokumen ke Indonesia, Cigna punya portal customer yang bisa dipakai buat pengajuan klaim. Jadi dokumennya tinggal discan dan diunggah ke portal Cignaku.

Permohonan klaim katanya akan diproses maksimal dalam 14 hari kerja. Tapi dalam kasus saya kemarin, saya ajuin klaim hari Selasa, 20 Agustus, kemudian disetujui hari Jumat, 23 Agustus. Hari Senin minggu depannya, tanggal 26 Agustus, saya terima SMS bahwa dana sudah dicairkan, dan tanggal 27 Agustus dananya masuk ke rekening saya. Totalnya cuma satu minggu! <3

Yang paling saya suka dari Cigna ini karena semuanya udah didigitalisasi. Customer service via Twitternya responsif, dokumen klaim diupload via portal, dan pas ada kekurangan dokumen, saya dihubungi via email dan dokumen tambahannya diminta dikirimkan via email juga.

Sebagai anak dihital, saya merasa sangat dimudahkan dan terfasilitasi dengan baik. Terima kasih banyak, Cigna! <3

Share this:
Facebook Twitter Email Pinterest Tumblr

2 Comments to “Mudahnya Klaim Asuransi Cigna”

  1. Sebagai pengguna Cigna juga, aku ngerasa hepi baca postingan ini, Kid.. 😁 Dan aku baru tau kalo misalnya opname dan udah di-cover BPJS tetep bisa claim.. 😅

    Reply

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.